Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Biaya Restitusi Rp300 Juta akan Dibagikan kepada 13 Korban Herry Wirawan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Biaya Restitusi Rp300 Juta akan Dibagikan kepada 13 Korban Herry Wirawan

Pantau.comMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.


Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.


Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.


"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Sebelumnya kasus Herry Wirawan telah memeriksa sebanyak 40 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ke-40 saksi tersebut diantaranya paramedis yang membantu persalinan, saksi santri, korban dan keluarga korban.


Diketahui, guru ngaji cabul tersebut merupakan pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan. Herry didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Penulis :
Desi Wahyuni