
Pantau.com - Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada Presiden Joko Widodo untuk tiga periode beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Diketahui, Presiden Jokowi menghadiri silaturahmi Apdesi tahun 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Dalam acara itu menggema teriakan Jokowi tiga periode.
Komisi II DPR RI mencecar habis-habisan para pembantu Presiden Jokowi seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait deklarasi itu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, mempertanyakan tupoksi Setneg sehingga bisa memberikan dukungan untuk acara seperti itu.
"Untuk Pak Mensesneg, ini masalah deklarasi-deklarasi untuk dukungan tiga periode yang dilakukan Apdesi ini harus kami tanyakan. Karena salah satu fungsi Setneg adalah dukungan teknis administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah ini berarti di tempat Bapak," ujar Ihsan dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senin, 4 April 2022.
Politikus PDIP itu mempertanyakan peristiwa seperti itu terjadi, seakan-akan negara telah memperlihatkan politik praktis kepada rakyat.
"Bagimana lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua? Bagaimana Bapak melihat isu ini?" katanya.
Pertanyaan serupa disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani mempertanyakan soal dugaan anggaran negara yang dipakai untuk mendukung deklarasi Jokowi tiga periode itu.
"Pertanyaan saya kepada tiga pembantu utama presiden, mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu tiga periode atau penundaan," kata Mardani.
Kemudian Pratikno menjawab pertanyaan yang ditujukan untuknya. Pratikno mengklaim Presiden Jokowi hanya menerima undangan dan menghadirinya.
"Kebetulan saya ikut mendampingi Bapak Presiden hadir di acara tersebut. Jadi, Bapak Presiden menerima undangan sebagai apresiasi terhadap desa. Pak Presiden hadir. Dan peru kami tegaskan, waktu Pak Presiden ada di ruang tersebut, tidak ada pernyataan deklarasi apa pun," ujar Praktikno.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tidak ada anggaran negara yang digunakan untuk acara Apdesi tersebut.
"Tidak ada anggaran, baik di Setneg, Seskab maupun KSP mengenai hal ini. Dengan demikian clear terhadap hal itu," tegasnya.
Melawan Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode, telah bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, mencederai nilai-nilai konstitusi," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Junimart menilai, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.
Menurut Junimart, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.
Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menilai, para kades yang bergabung dalam APDESI itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.
"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.
- Penulis :
- Aries Setiawan