Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Hormati Putusan PT Bandung atas Vonis Hukuman Mati Ustaz Cabul Herry Wirawan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Hormati Putusan PT Bandung atas Vonis Hukuman Mati Ustaz Cabul Herry Wirawan

Pantau.comKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya menghormati atas putusan PT Bandung yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ustaz pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

“Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan (PT Bandung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Senin, 4 April 2022.

Ia juga mengatakan, pihak Kejagung mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus tersebut, karena semua tuntutan dan pertimbangan terakomodasi dengan baik.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Ketut.

Ketut pun mengungkapkan bahwa kini pihaknya sedang menunggu sikap dari Herry, apakah ia akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak terkait vonis hukuman mati itu.

"Kita sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih