billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jalani Sidang Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Ngaku Pernah Ngebom Rumah

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Jalani Sidang Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Ngaku Pernah Ngebom Rumah

Pantau.comMajelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghujani banyak pertanyaan kepada terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa sepasang kekasih bernma Handi dan Salsabila.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim adalah tentang lokasi pengeboman rumah yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto.

Pada awalnya, hakim mencecar pertanyaan kepada Priyanto terkait alasannya membuang sejoli Handi dan Salsabila usai menabraknya di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut Priyanto, dirinya merasa panik dan kacau usai teribat dalam kecelakaan tersebut. Namun, bukan sejoli itu yang ditolong, melainkan anggotanya sendiri yang Priyanto bantu untuk menutupi kesalahannya.

"Siap saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah," jawab Priyanto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 7 April 2022.

Hakim mengatakan bahwa Priyanto seharusnya berpikir jernih dalam menangani masalah seperti itu, terlebih ia memiliki pengalaman sebagai anggota TNI.

"Kalau panik sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi bahkan sempat danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu, apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya, tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban" tanya hakim.

"Siap saya berpikir korban sudah meninggal," jawab Priyanto.

Kemudian, hakim mencecar pertanyaan ke Priyanto terkait dirinya yang mengaku pernah melakukan pengeboman. Karena pada sidang sebelumnya, Dwi Atmoko yang diperiksa sebagai saksi sempat mengaku bahwa Priyanto membanggakan dirinya pernah melakukan pengeboman di rumah orang.

"Kok kasihan sama anggota tidak kasihan sma korban? padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, 'kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom', itu dimana kejadian ngebom itu satu rumah?" tanya Hakim.

Dalam sidang itu, Priyanto pernah mengebom sebuah rumah ketika ia bertugas di Timor-Timur.

"Siap waktu di timur, waktu tugas operasi. Timor-Timur," jawab Priyanto.

"Mau ngebom apa itu?" tanya hakim.

"Ya pada saat itu kan Timor-Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," kata Priyanto.

Lebih lanjut saat meledakkan tempat kediaman di Timor-Timur itu, Priyanto juga mengaku tak mengetahui apakah ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.

"Itu satu keluarga dibom?" tanya hakim.

"Siap," jawab Priyanto.

"Ada anak-anak?" tanya hakim.

Namun, Priyanto mengaku kalau dirinya tidak tahu ada atau tidaknya seseorang di dalam rumah yang ia bom itu.

"Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak," kata Priyanto.

Atas perkara tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. [Laporan: Kiki]

rn
Penulis :
M Abdan Muflih