Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

Pantau.com - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi Binomo.

Ketiga tersangka itu yakni, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 11 April 2022.

Ketiganya diajukan cekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum. Mereka dicekal demi penyidikan yang berlangsung.

Vanesha Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan kepada ketiganya. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak langsung melakukan penahanan.

"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.

Ketiganya dipastikan masih berada di Indonesia. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.

rn
Penulis :
Aries Setiawan