
Pantau.com - Video pengeroyokan terhadap penggiat media sosial, Ade Armando oleh massa di tengah demo 11 April depan Gedung DPR, hingga membuatnya menderita luka parah khususnya pada bagian wajah dan kepala, banyak beredar luas di masyarakat.
Dari rekaman video yang pantau.com lihat, Rabu, 13 April 2022, di berbagai platform media sosial, tidak sedikit video atau foto yang menampilkan "adegan vulgar" penganiayaan, yang juga mengandung unsur pornografi pada saat Ade Armando hanya mengenakan cawat yang sesekali tersingkap, saat dibopong Wakapolres Jakarta Pusat (Jakpus), AKBP Setyo Koes Heriyanto, bersama petugas kepolisian, masuk kedalam Gedung DPR RI.
Pertanyaannya, apakah menyebarkan video atau foto seseorang yang setengah telanjang (setengah badan tidak pakai baju) termasuk pidana? Apakah bisa terkena pasal berlapis?
Dari berbagai sumber dan referensi yang diambil tim pantau.com, berikut ulasan lengkapnya:
Sanksi Bagi Penyebar Video atau Foto Telanjang
Video atau foto seseorang setengah telanjang, merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan karena merupakan bagian dari pornografi sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
Kegiatan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan yang dilarang dan siapapun yang malakukan hal tersebut terancam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar."
Bukan Pasal 29 saja, Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi siapapun yang menyebarkan video atau foto telanjang, yakni:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Penyebaran Video atau Foto Telanjang Termasuk Pencemaran Nama Baik
Perbuatan menyebarkan video atau foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan yang melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan video atau foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan.
Namun pelaku juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang video atau fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.
Pencemaran nama baik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jadi, stop sebar video atau foto yang berisi konten kekerasan dan pornografi.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani