
Pantau.com - Polisi telah menetapkan Bos PS Store, Putra Siregar dan seorang artis bernama Rico Valentino sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka ini, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Budhi dalam konferensi pers pada Rabu, 13 April 2022.
Berikut adalah isi dari pasal yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian telah menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino sejak Selasa, 12 April 2022 kemarin. Adapun keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jaksel.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada awal Maret 2022 di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.
Menurutnya, Putra dan Rico diduga habis mengonsumsi minuman beralkohol di kafe tersebut. Ia juga menduga bahwa kedua pelaku melakukan aksi pengeroyokannya usai meminum minuman alkohol.
"Mereka mungkin habis minum (alkohol) kali karena pagi-pagi tuh," kata Budhi.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih