Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Pemerasan Rp20 Miliar: Ini Fitnah!

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Pemerasan Rp20 Miliar: Ini Fitnah!
Foto: Ilustrasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). (Getty Images)

Pantau – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah tegas tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dialamatkan kepadanya oleh tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Tuduhan tersebut viral di media sosial, namun Bintoro menyebut hal itu tidak berdasar.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," tegas Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Kasus Bermula dari Dugaan Kejahatan Berat

Bintoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Dalam olah TKP, polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api, yang memperkuat dugaan tindak pidana. "Kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: Menteri Imigrasi Agus Andrianto akan Tindak Tegas Terkait Kasus Suap WN China di Bandara Soekarno-Hatta

Kasus Sudah P21 dan Dilimpahkan ke Jaksa

Saat ini, Bintoro menyatakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Dua tersangka, yaitu AN dan Muhammad Bayu Hartanto, telah diserahkan beserta barang bukti.

Meski demikian, dirinya kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. "Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," kata Bintoro.

Tegaskan Tuduhan Rp20 Miliar Tidak Masuk Akal

Bintoro juga menegaskan bahwa tuduhan menerima uang Rp20 miliar dari AN adalah hal yang tidak masuk akal. Ia menyatakan siap membuka semua data komunikasi dan rekeningnya untuk membuktikan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan AN.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Ia juga menantang pihak berwenang untuk menggeledah rumahnya. "Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.

Tuduhan Lain: Jabatan dan Transfer Uang

Selain tuduhan pemerasan, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali.

Bintoro bahkan disebut membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk menjadi Brigjen. Namun, ia membantah keras tuduhan itu. "Faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir," ujarnya.

Bintoro menyebut seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai bagian dari upaya mencemarkan nama baiknya. "Faktanya, semua ini fitnah," pungkasnya.

Penulis :
Muhammad Rodhi