
Pantau.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis ini, 14 April 2022 akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece oleh Irjen Pol Napoleoan Bonaparte.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Djuyamto, mengagendakan pembacaan putusan sela terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Napoleon Bonaparte dan Tim Penasehat hukum nya pada sidang pekan sebelumnya.
Majelis Hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak atas keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa Irjen Napoleon terhadap dakwaan jaksa Faizal Putra Wijaya dan tim.
Sebelumnya, pihak terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan keberatan atas dakwaan yang menerapkan pasal Penganiayaan dan pengeroyokan M kece tersebut.
Pihak Napoleon menganggap perbuatan atas M kece merupakan penganiayaan ringan dan telah mencapai kesepakatan perdamaian, permintaan maaf dan pencabutan laporan.
Akan tetapi surat bukti tersebut ternyata tidak dimasukkan kedalam perkaranya, dan mereka menduga telah terjadi penghilangan Fakta Hukum dalam perkara dugaan penganiayaan M Kace oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut.
“Telah terjadi pelanggaran hukum, bahwa telah terjadi menghilangkan fakta hukum,” ujar Erman Umar salah seorang anggota tim pembela Napoleon.
Diberitakan sebelumnya, Napoleon Bonaparte kembali mendapat masalah hukum ketika saat menjalani pidana perkara suap red notice Joko Chandra, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman alias M Kace di Rumah Tahanan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Mohammad Kosman alias M Kace sendiri terjerat pekara dugaan penistaan agama dan telah divonis 10 tahun oleh pengadilan. [Laporan: Syrudatin]
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih