Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus LPEI, Kejagung Periksa 4 Saksi dari OJK, Kemendag dan Auditor

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus LPEI, Kejagung Periksa 4 Saksi dari OJK, Kemendag dan Auditor

Pantau.com - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di LPEI pada 2013-2019. Atas kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.

4 saksi tersebut antara lain, Auditor pada Spesialis Audit LPEI berinisial A, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinsial MWR, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI berinisial FA, dan TTH dari pihak swasta.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, para saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ujarnya.

Diberitakan pada 2 Nopember 2021, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka kasus LPSE. Mereka adalah

1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018,

2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018,

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020,

4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta,

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018,

6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI,

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia,

Sementara 2 pengacara terjerat perkara merintangi Penyidikan kasus korupsi pada LPEI yakni Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi.

[Laporan: Syrudatin]


rn
Penulis :
Desi Wahyuni