
Pantau.com - Presiden Jokowi mengumumkan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2022 lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Kamis, 14 April 2022, Presiden Jokowi mengatakan "Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi."
Bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus ini juga akan dicairkan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kerja," kata Jokowi.
Jokowi juga menambahkan bahwa teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani