Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Asik! Jokowi Bakal Cairkan THR, Gaji 13, Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk PNS Tahun Ini

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Asik! Jokowi Bakal Cairkan THR, Gaji 13, Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk PNS Tahun Ini

Pantau.com - Presiden Jokowi mengumumkan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2022 lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Kamis, 14 April 2022, Presiden Jokowi mengatakan "Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi."

Bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus ini juga akan dicairkan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kerja," kata Jokowi.

Jokowi juga menambahkan bahwa teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Sebelumnya, dua tahun masa pandemi COVID-19 terpaksa membuat para abdi negara hanya bisa diberikan THR berupa gaji pokok tanpa tunjangan kerja. Selain itu, pada tahun 2021, pemerintah menghapus tunjangan kinerja untuk gaji ke-13 yang saat itu berkomponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani

Terpopuler