
Pantau.com - Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2022 lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus ini juga akan dicairkan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Sementara itu, Kementerian Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Menurut Peraturan Pemerintah, Yustinus Prastowo, Stafus Menteri Keuangan, memastikan bahwa presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan THR kali ini, meskipun mereka tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) karena dalam struktur penghasilan mereka yang memang tidak terdapat tukin.
Lalu, berapa jumlah THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin?
Berdasarjan aturan mengenai gaji presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji presiden diberikan sebesar enam kali jumlah gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali jumlah gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sendiri adalah Rp 5.040.000 per bulan, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000.
Oleh sebab itu, gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5.040.000, yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji Wakil Presiden Maruf Amin adalah 4 kali Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000 per bulan.
Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Kepres tersebut membahas tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Total tunjangan presiden mencapai Rp 32.500.000 per bulan, dan tunjangan wakil presiden mencapai Rp 22.000.000.
Berdasarkan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka THR yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi adalah mencapai Rp 62.740.000, dan besaran THR yang akan diterima Maruf Amin adalah Rp 42.160.000.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani