Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Dua Saksi Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Dua Saksi Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Pantau.comDirektur Kelaikudaraan berinisial DK dan Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia berinisial SM diperiksa tim penyidik Kejaksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin, 18 April 2022.

Keduanya diperksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia pada 2011-2021.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, dua pejabat BUMN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk berkas 3 tersangka, yakni AW, SA dan AB.

“Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA dan Tersangka AB,” kata Ketut.

Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka, mereka adalah:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. 

(Laporan: Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih