Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bejat! Ayah di Bogor Tega Perkosa Anak Berkali-kali Sejak 2019

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bejat! Ayah di Bogor Tega Perkosa Anak Berkali-kali Sejak 2019

Pantau.comSeorang ayah berinisial MR asal Tenjolaya, bogor begitu teganya memperkosa anak kandungnya sendiri. Atas kelakuan bejatnya tersebut, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap MR yang berusia 38 tahun itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan managatakan bahwa MR melangsungkan aksi biadabnya itu di rumahnya sendiri ketika sang istri sedang tertidur lelap.

"MR ini ayah kandung dari korban, yang mana mereka tinggal dalam satu rumah dan punya kebiasaan tidur bersama dalam satu kamar (berikut istrinya) dengan posisi korban di samping pelaku," kata Siswo saat dimintai konfirmasi pada, Rabu, 20 April 2022.

Siswo mengatakan, MR tega melangsungkan aksi bejat terhadap anaknya ini dengan cara meraba-raba hingga menyetubuhinya. Dan faktanya, MR telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di  kelas 1 SMP itu sejak 2019 hingga Maret 2022.

Adapun kasus itu terungkap bermula dari laporan sang pacar korban ke pihak kepolisian.

"Perkara ini terungkap setelah korban mengadu kepada pacarnya. Kemudian pacarnya melapor ke pihak kepolisian,” ujar Siswo.

“Kemudian kita mendapatkan fakta bahwa ayah kandungnya itu melakukan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan sejak 2019, sejak korban masih di kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun," lanjutnya.

Tak hanya itu saja, MR juga mengancam dan menganiaya korban apabila tidak mau memenuhi keinginan ayahnya itu.

"Untuk kejadian persetubuhan, memang ada ancaman tidak akan diberi uang jajan, terkadang juga mendapat kekerasan fisik, dengan cara dijenggut rambutnya," terang Siswo.

Atas perbuatannya tersebut, MR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih