HOME  ⁄  Nasional

Mirip Indra Kenz, Tersangka Penggelap Pajak Samsat Banten Ini Hamburkan Uang Haram Rp6 M untuk Beli Mobil-Rumah

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Mirip Indra Kenz, Tersangka Penggelap Pajak Samsat Banten Ini Hamburkan Uang Haram Rp6 M untuk Beli Mobil-Rumah

Pantau.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan empat tersangka terkait kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan bahwa uang yang digelapkan oleh keempat tersangka itu dihabiskan untuk membeli kendaraan bermotor hingga membeli/merenovasi rumah.

“Hasil pemeriksaan, mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang hasil tersebut, contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah atau melakukan rehab rumah,” kata Leonard pada Jumat, 22 April 2022.

Adapun para tersangka tersebut telah melangsungkan aksi penggelapannya sejak Juni 2021 sampai Februari 2022.

Diketahui, Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua, AP, PNS dengan jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, MBI, tenaga honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan B, swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Dalam kasus penggelapan pajak itu, para tersangka mengaku telah menghilangkan barang buktinya dengan cara membakar dan merobek dokumen setoran pajak dari penyetor.

“Ada surat ketetapan yang dirobek dan dibakar, contohnya hasil penetapan bahwa itu diubah, ada juga bukti pembayara,” ungkapnya.

Saat diselidiki, para tersangka juga mengaku mendapatkan hasil dari penggelapan pajak senilai Rp6 miliar. Namun, pihaknya akan mengecek kembali dan besar kemungkinan nilainya akan bertambah.

“Kalau menurut keterangan mereka Rp6 miliar, nanti kita akan cocokkan dari data di 2021, kemungkinan bisa lebih,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan, keempat tersangka menggelapkan pajak dengan modus manipulasi pajak kendaran, di mana mereka bekerja sama untuk memanipulasi setoran wajib pajak di aplikasi Samsat.

"BBN 1 (bea balik nama) dimanipulasi menjadi BBN 2, yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi (pajak) mobil bekas," ungkapnya.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih