billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sebut Belum Niat Panggil Mendag M Lutfi terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Sebut Belum Niat Panggil Mendag M Lutfi terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Pantau.comJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan tim penyidik saat ini masih Konsentrasi kepada Barang Bukti Eletronik dan alat bukti lain terkait Kasus Mafia Minyak Goreng.

Menurutnya, pemanggilan menteri perdagangan terkait kebijakan DMO yang dikeluarkan, dan sejauh mana dugaan keterlibatannya, tergantung dari hasil eskpos jajaran tim penyidik nantinya.

“Spesifik, menteri bisa dipanggil atau tidak, proses masih berjalan, penyidik kami tengah konsentrasi, alat bukti elektronik, dan alat bukti lainya,” ujar Febrie.

Jampidsus menambahkan, pihaknya tengah fokus dalam melakukan penyidikan penyebab kelangkaan minyak goreng, yang sangat merugikan masyarakat dan perekonomian negara tersebut.

“Penyidik tengah konsentrasi di barang bukti elektronik, sejauh mana kerjasama dan bentuk percakapan dari tersangka dari kementrian perdagangan kepada tersangka pengusahanya,” imbuhnya.

Bahkan Jampidsus menambah penyidik baru dalam penahanan kasus mafia minyak goreng tersebut.

“Ini yang difokuskan untuk melakukan penyidikan dan menambah tenaga penyidik,” katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya  telah  menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag),  Stanley MA (SMA) (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor,  mereka diduga secara melawan hukum diduga  melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. (Laporan: Syrudatin)

rn
Penulis :
M Abdan Muflih