Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Pantau.comHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus kelangkaan minyak goreng oleh kementerian perdagangan (Kemendag).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Dewa Ketut Kartana mengatakan, pengajuan gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) bersifat prematur.

Menurut hakim, ternyata pihak tergugat yakni kementerian perdangan belum melakukan penyidikan kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan, menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil, “ ujar hakim Dewa Ketut dalam amarnya pada Senin, 25 April 2022.

Diberitakan Maki dan Asmaki dalam mengajukan gugatan praperadilan kepada kemendag memiliki alasan antara lain, kementerian perdagangan dinilai telah dan mampu melakukan penyidikan atas kasus kelangkaan minyak goreng, karena sejak tahun 2017, telah memiliki 72 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

MAKI juga menilai, menteri bahkan telah menyebut adanya dugaan mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan tersebut.

Bahkan menteri perdagangan menyampaikan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan mengumumkannya pada Senin, 21 Maret 2022. (Laporan Syrudatin)

rn
Penulis :
M Abdan Muflih