HOME  ⁄  Nasional

Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Pantau.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementrian Perdagangan berinisial SH terkait kasus dugaan korupsi Ekspor CPO atau minyak goreng.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, SH diperiksa sebagai saksi untuk berkas empat tersangka, IWW dan kawan-kawan.

“Memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS,” ujarnya Senin sore, 25 April 2022.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT), (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor, mereka diduga secara melawan hukum diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.

[Laporan: Syrudatin].


rn
Penulis :
Tim Pantau.com