
Pantau.com - Bareskrim Polri telah menangkap salah satu tersangka kasus robot trading DNA Pro. Adapun tersangka yang ditangkap merupakan bos DNA Pro, yaitu Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Diketahui, Daniel merupakan satu dari tiga tersangka yang diterbitkan red notice oleh pihak Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan telah membenarkan terkait penangkapan bos DNA Pro itu.
"Iya (benar ditangkap), Daniel Abe," Whisnu saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 26 April 2022.
Whisnu mengatakan bahwa Daniel Abe berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 24 April 2022.
"Kemarin Minggu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) dan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Jumat, 22 April 2022.
Adapun ketiga tersangka kasus DNA Pro yang diterbitkan red notice oleh pihak Bareskrim antara lain, Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.
- Penulis :
- M Abdan Muflih