Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Migor, Kejagung Periksa 3 Pejabat Kementerian Perdagangan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Migor, Kejagung Periksa 3 Pejabat Kementerian Perdagangan

Pantau.com Tiga saksi pejabat dari kementerian perdagangan (Kemendag) diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng atau ekpor CPO dan Turunannya, Selasa, 26 April 2022.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk berkas 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS,” ujarnya.

Adapun 3 pejabat kemendag yang diperiksa tim penyidik Jampidsus tersebut adalah, AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ( Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor, mereka diduga secara melawan hukum diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan Syrudatin].

Baca Juga: Bupati Bogor Ditangkap KPK

rn
Penulis :
Desi Wahyuni