
Pantau.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di Bank DKI Persero senilai Rp39,1 miliar pada 2011-2017, Rabu, 27 April 2022.
Hakim Riyanto Adam Pontoh yang memimpin sidang dalam salah satu amarnya menyatakan, perkara nomor 9 , 10, 11 atas nama terdakwa Joko Pranoto, M Taufik, dan Roby Irwanto dapat dilanjutkan.
"Penuntut telah memenuhi syarat formil, telah jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili perkaranya," ujar Hakim Pontoh dalam pertimbangannya.
Hakim menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa karena isinya telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan pokok perkaranya.
Selain itu, hakim juga menolak alasan tim penasihat terdakwa terkait alasan adanya persidangan kepailitan karena hal tersebut merupakan soal yang berbeda.
Adapun jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan setidaknya 40an orang saksi, sehingga hakim berencana akan menjadwalkan sidang seminggu dua kali persidangan.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mendakwa Joko Pranoto selaku pimpinan cabang permata Hijau Bank DKI pada 2011-2017 diduga telah membobol bank DKI Kantor Pusat Suryopranoto senilai Rp39,1 miliar.
Pada pengucuran proyek penyediaan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap (Griya Monas).
Dia diduga melakukan Korupsi secara bersama sama dengan M. Taufik selaku pimpinan Cabang Pembantu Muara Angke PT. Bank DKI dan Roby Irwanto selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia yang penuntutannya dilakukan secara terpisah serta almarhum Nugroho Fajar Santoso selaku pimpinan Seksi Pemasaran Bank DKI Cabang Permata Hijau. [Laporan Syrudatin]
rn- Penulis :
- Aries Setiawan