
Pantau.com - Dua orang mantan Direktur Utama dan seorang Ketua Tim FS seater 70 Garuda Indonesia diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada 2011-2017.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 27 April 2022.
“Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA dan tersangka AB, “ ujarnya.
Menurut Kapuspen, ketiga saksi tersebut adalah, MAW (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017-2018), IGNAD (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018-2019) dan APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk.
“Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” katanya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:
1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022.
3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022. (Laporan Syrudatin).
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih