HOME  ⁄  Nasional

Ngeri! Sudah 2 Bulan Berturut-turut Anggota BPK Wilayah Jabar Dicokok Kejagung dan KPK gara-gara Suap, Buat THR?

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ngeri! Sudah 2 Bulan Berturut-turut Anggota BPK Wilayah Jabar Dicokok Kejagung dan KPK gara-gara Suap, Buat THR?

Pantau.comLima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat ditangkap bersama Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 26 April 2022. 

Kasus yang menjeratnya diduga suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 28 April 2022.

Firli menjelaskan bahwa BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Bogor.

Tim Pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Bogor.

Pada Januari 2022, kata Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Tujuannya mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan, 'diusahakan agar WTP'," jelasnya.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

ATM kemudian mengondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA yang nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai April 2022. Hasil rekomendasinya adalah tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," terang Firli.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa, yakni dalam bentuk uang mingguan. Besaran minimalnya Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp1,9 miliar.

Atas kasus tersebut, tersangka sebagai pemberi adalah Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik.

Sedangkan penerima adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Rupanya, sebulan sebelumnya, dua pegawai BPK Jabar juga ditangkap. Saat itu, yang melakukan operasi tangkap tangan adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua pegawai BPK Jabar itu ditangkap di salah satu kantor instansi Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Maret 2022. Dua orang pegawai itu berinisial AMR dan F.

"Kami mengamankan dan menggeledah, didapat uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, saat jumpa pers.

Modus yang dilakukan adalah memeras RSUD cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Pegawai BPK Jabar ini memeras dengan cara menyampaikan 'ada temuan' kepada pihak RSUD dan puskesmas di Kabupaten Bekasi. Jika tidak memberikan uang, maka 'temuan' itu akan diungkap.

Mereka meminta uang dari RSUD sebesar Rp500 juta, sementara dari puskesmas-puskesmas masing-masing Rp20 juta. Namun pihak RSUD hanya menyanggupi Rp100 juta. Sehingga terkumpul dari pemerasan itu uang sebesar Rp350 juta.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya AMR yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti. Sementara F masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Saat itu, Kepala Kanwil BPK Jawa Barat Agus Khotib mengatakan bahwa kedua pegawainya itu langsung diberhentikan sementara sebagai pemeriksa di BPK.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa. Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama, kami setop sebagai pemeriksa," ujar Agus, Rabu, 30 Maret 2022.

rn
Penulis :
Aries Setiawan