
Pantau.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran Jakarta Barat senilai Rp 5,7 miliar dengan terdakwa mantan pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran PT. Pegadaian (persero) periode Januari 2019-April 2021, Lusmeiriza Wahyudi bin Sugeng Wahyudi.
Sidang yang dipimpin Riyanto Adam Pontoh mendengarkan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Febby Salahuddin dan kawan-kawan.
Selaku Mantan Kepala Pegadaian Cabang Kemandoran, pada 2019-2021, ia diduga melakukan korupsi atas penggelapan barang gadai, pengajuan gadai fiktif dan mengajukan penaksiran terhadap barang dengan nilai taksir tinggi.
Dia didakwa telah memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar berdasarkan penghitungan dari Satuan Pengawasan Interen (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT. Pegadaian (persero) Jakarta tentang Laporan hasil pemeriksaan pelanggaran (LHPP) Nomor : 104-R / 00012.52 / 2021, tanggal 14 Juli 2021.
Oleh jaksa Lusmeiriza didakwa akumulatif terkait undang undang korupsi pasal 2 subsider pasal 3 serta dakwaan terkait Pencucian Uang pasal 3 subsider pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.
“Selaku pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran PT. Pegadaian (persero) melakukan penggelapan barang gadai, pengajuan gadai fiktif dan mengajukan penaksiran terhadap barang dengan nilai taksir tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 tentang Keuangan Negara,” ujar Jaksa.
Oleh Hakim, karena Terdakwa Lusmeiriza yang terlihat tidak didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum, diperintahkan untuk membawa pengacara pada sidang pekan berikutnya.
Menurut Hakim, jika tidak dapat mengajukan pengacara, maka pengadilan akan menyediakan pengacara untuk dapat berkonsultasi apakah akan mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut pada sidang pekan berikutnya, Rabu 11 Mei 2022.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni