
Pantau.com - Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah bisa dari mana saja. Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab merayakan hari raya Idul Fitri 2022 dari balik Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bahwa Habib Rizieq membagikan baju koko kepada non muslim dan memberikan sejumlah santunan lain.
"Alhamdulillah habib bagikan ke seluruh tahanan termasuk non muslim baju koko putih dan santunan lain. Untuk muslim ditambah peci dan sarung serta parfum untuk salat," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Mei 2022.
Aziz menuturkan bahwa Rizieq Shihab juga makan ketupat hingga opor ayam bersama penghuni tahanan lain. Berlebaran di Rutan Bareskrim disebut telah dilaksanakan dengan berbahagia.
"Kemudian makan bersama para penghuni rutan selepas salat dengan ketupat dan opor ayam dan lain-lain. Habib memastikan seluruh penghuni rutan bahagia dan senang di hari Ied ini," ungkap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menuturkan bahwa Habib Rizieq juga membuka sesi curhat sesama tahanan untuk mengisi kegiatan selama lebaran. Kliennya bakal mendengar keluhan para tahanan.
"Habib juga selama ini terbuka kepada seluruh tahanan untuk ruang diskusi dan curhat atas apapun masalah para penghuni termasuk masalah pribadi. Alhamdulillah beliau membuat para tahanan senang dan bahagia selalu usaha untuk itu," ujarnya.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga disebut membimbing sejumlah tahanan menjadi mualaf. "Ada juga sepertinya (Rizieq bimbing tahanan menjadi mualaf)," kata Aziz.
Aziz menuturkan bahwa Habib Rizieq memang aktif berdakwah selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Bisa jadi hal itu menjadi salah satu alasan banyaknya tahanan yang memutuskan menjadi mualaf.
"Beliau isi hari dakwah dan menulis dan membaca. Dakwah beliau pagi kajian selepas subuh juga ada pelajaran dan pelatihan khutbah dan baca Alquran serta fikih," ungkap dia.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran, ia divonis 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Desi Wahyuni