Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Andi Arief: Kasus Bupati Penajam Paser Utara Tak Ada Hubungan dengan Musda Demokrat

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Andi Arief: Kasus Bupati Penajam Paser Utara Tak Ada Hubungan dengan Musda Demokrat

Pantau.comPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. 

Usai diperiksa, Andi mengatakan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) tidak berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat, memang enggak ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.

Andi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar tiga jam. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya.

Andi mengatakan dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik. Menurut Andi, jawabannya menjelaskan perbuatan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap di KPK tidak berkaitan dengan Partai Demokrat.

"Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Andi.

Andi juga mengaku telah diberikan informasi terkait kelanjutan kasus Gafur oleh penyidik. Salah satu informasi yang diberikan yakni Gafur segera diadili dalam waktu dekat ini.

"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tau, dan semua saya kira clear dan saya dengar kasus Pak AGM (Abdul Gafur Mas'ud) akan P21," ujar Andi.

Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya pada Andi. KPK pernah memeriksa dia sebagai saksi untuk mendalami komunikasi Andi dengan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Laporan Deni Hardimansyah]

rn
Penulis :
Aries Setiawan