
Pantau.com - Berita tentang banyaknya warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang keluar dari Islam (murtad) menjadi perbincangan. Melansir dari detikSumut, Minggu (15/5), kasus ini dimulai setelah seorang warga mengaku putrinya dimurtadkan.
Wanita yang disebut dimurtadkan tersebut diketahui berusia 30 tahun dan berinisial N.
N disebut pergi dari rumah beberapa waktu lalu dan pihak keluarga N telah melaporkan ke polisi terkait hal ini. Hal ini dijelaskan Ade, pengacara keluarga N.
Setelah ditelusuri, N ternyata berada di rumah pacarnya, J.
Setelah pihak keluarga N menghubungi keluarga J untuk menanyakan keberadaan N, orang tua J selalu mengaku tidak tahu dan tidak berada di sana.
"Akhirnya dapatlah info A1 (valid), si anak berada di salah satu rumah di Besitang," jelas Ade.
Kemudian diketahui bahwa N dan J telah menikah dengan tata cara di luar Islam dan N telah beragama Kristen, dilihat dari KTPnya yang didapatkan dari Dinas Dukcapil Langkat, menuliskan agama N adalah Kristen, namun dengan fotonya yang masih berjilbab.
Ade juga menyebutkan bahwa akta nikah N yang dikeluarkan dari Dukcapil, namun setelah mengecek lurah asal korban, ternyata rekomendasi pindah alamat N tidak pernah dikeluarkan pihak kelurahan.
Wanita yang disebut dimurtadkan tersebut diketahui berusia 30 tahun dan berinisial N.
N disebut pergi dari rumah beberapa waktu lalu dan pihak keluarga N telah melaporkan ke polisi terkait hal ini. Hal ini dijelaskan Ade, pengacara keluarga N.
Setelah ditelusuri, N ternyata berada di rumah pacarnya, J.
Setelah pihak keluarga N menghubungi keluarga J untuk menanyakan keberadaan N, orang tua J selalu mengaku tidak tahu dan tidak berada di sana.
"Akhirnya dapatlah info A1 (valid), si anak berada di salah satu rumah di Besitang," jelas Ade.
Kemudian diketahui bahwa N dan J telah menikah dengan tata cara di luar Islam dan N telah beragama Kristen, dilihat dari KTPnya yang didapatkan dari Dinas Dukcapil Langkat, menuliskan agama N adalah Kristen, namun dengan fotonya yang masih berjilbab.
Ade juga menyebutkan bahwa akta nikah N yang dikeluarkan dari Dukcapil, namun setelah mengecek lurah asal korban, ternyata rekomendasi pindah alamat N tidak pernah dikeluarkan pihak kelurahan.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani