Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan 1,4 Ton Ganja Bermodus Limbah Ikan Asin Berhasil Digagalkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penyelundupan 1,4 Ton Ganja Bermodus Limbah Ikan Asin Berhasil Digagalkan

Pantau.com - Penyelundupan 1,4 ton ganja jaringan Aceh dan Jakarta yang akan diedarkan di Jabodetabek berhasil digagalkan Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Modus pelaku dalam beraksi cukup unik, karena menggunakan truk limbah ikan asin untuk menyamarkan aksinya.

"Para tersangka ditangkap di Jalan Tol Pasar Rebo Jakarta Timur pada Senin (23/7)," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brijen Pol Purwadi Arianto di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Hasil Tes Urine Eks Wadir Narkoba Polda Kalbar Positif Sabu

Purwadi menambahkan, petugas meringkus enam tersangka terkait jaringan ganja antarprovinsi tersebut yakni AM, SLH, MY, RNS, AK, dan RYD. Purwadi menjelaskan para tersangka mengangkut narkoba itu menggunakan truk bermoduskan angkutan limbah ikan asin.

"Para tersangka lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan karena disimpan dengan limbah asin agar tidak tercium anjing pelacak," ujar Purwadi.

Namun, anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah mengendus aksi mereka, tetap mengikuti para tersangka sejak dari Aceh menuju Jakarta. Polisi menangkap tersangka di Jakarta guna mengetahui tujuan yang dijadikan tempat menyimpan ganja tersebut.

"Pengiriman lima hari dari Aceh. Tujuannya gudang di Bogor, tapi diedarkan di Jakarta," ucap Purwadi. 

Baca juga: Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Mabes Polri Periksa Wadir Narkoba Polda Kalbar

Ratusan kotak ganja itu dimasukkan ke dalam 40 karung ikan asin yang diangkut sebuah truk Fuso. Truk itu pun akhirnya diberhentikan di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 23 Juli 2018 sekitar pukul 14.20 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandar dan pengedar besar ganja mendapatkan hasil dari jual beli barang haram itu Rp5 miliar yang akan dibagikan 40 persen dan 60 persen.

Jaringan ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas di Sumatera. Polisi masih menelusuri tersangka lain yang kemungkinan berada di balik penyelundupan ganja dalam skala besar ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis :
Adryan N