
Pantau.com – Kasus dugaan korupsi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), tim penyidik kejaksaan agung memeriksa lima saksi dari kalangan pejabat internal bea cukai, Senen (23/52022).
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujarnya.
Menurut Ketut saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. ATS selaku Kepala bidang kepatuhan dan layanan informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya.
2. A selaku Kepala seksi layanan data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai, diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.
3. II selaku Kepala seksi perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.
4. M selaku Kepala bidang penindakan dan penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
5. BNTP selaku kepala sub direktorat (Kasubdit) tempat penimbunan berikat direktorat fasilitas kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI. [Laporan: Syrudatin]
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujarnya.
Menurut Ketut saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. ATS selaku Kepala bidang kepatuhan dan layanan informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya.
2. A selaku Kepala seksi layanan data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai, diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.
3. II selaku Kepala seksi perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.
4. M selaku Kepala bidang penindakan dan penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
5. BNTP selaku kepala sub direktorat (Kasubdit) tempat penimbunan berikat direktorat fasilitas kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni








