
Pantau.com - Jaksa Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penuntutan pidana pelanggaran lalu lintas berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), Senin (23/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut diantaranya pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif selama proses hukum.
“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” ujarnya.
Adapun tiga berkas tersangka yang dihentikan kasusnya antara lain, tersangka Stive Geraldo Michael Abba dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hermansyah bin HM Yamin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Novanyah bin Albidin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Ditambah lagi tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut diantaranya pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif selama proses hukum.
“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” ujarnya.
Adapun tiga berkas tersangka yang dihentikan kasusnya antara lain, tersangka Stive Geraldo Michael Abba dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hermansyah bin HM Yamin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Novanyah bin Albidin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Ditambah lagi tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni