
Pantau- Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. Ulah mereka dinilai membuat negara rugi.
"Hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong," kata Menteri PAN dan RB, Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari situs Kemenpan dan RB, Senin (30/5/2022).
Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar. Namun pemerintah tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," ucap Tjahjo.
Tjahjo meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mengisi formasi yang ditinggalkan jika proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) belum dilakukan. Tjahjo menginginkan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pengunduran diri semacam ini di masa depan.
"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," tegas Tjahjo.
"Hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong," kata Menteri PAN dan RB, Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari situs Kemenpan dan RB, Senin (30/5/2022).
Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar. Namun pemerintah tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," ucap Tjahjo.
Tjahjo meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mengisi formasi yang ditinggalkan jika proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) belum dilakukan. Tjahjo menginginkan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pengunduran diri semacam ini di masa depan.
"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," tegas Tjahjo.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi