billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Dugaan Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo PTS, KPK: Diduga Gunakan Nama Pihak Lain

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Usut Dugaan Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo PTS, KPK: Diduga Gunakan Nama Pihak Lain
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyembunyian sejumlah aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang menggunakan nama pihak lain.

KPK mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (30/5/2022), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Puput Tantriana.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, (31/5/2022), di Jakarta.

Empat saksi yang diperiksa yaitu Fajar Nugraha Eka Putra berprofesi sebagai advokat dan tiga saksi lainnya dari pihak swasta, Muhammad Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, dan Luqmanul Hakim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam Kasus Dugaan pencucian uang Puput Tantriana, KPK telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia