Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tegaskan Konvoi Pendukung Khilafah Melanggar UUD 45

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Polisi Tegaskan Konvoi Pendukung Khilafah Melanggar UUD 45
Pantau - Gerakan yang mengampanyekan kebangkitan khilafah muncul ke permukaan. Aksi mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur. Mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor di jalan-jalan sambil membawa atribut khilafah.

Polda Metro Jaya menyatakan aksi yang dilakukan para pendukung khilafah itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Zulpan mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

"Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.

Sebagai langkah serius untuk menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut, Polda Metro pun telah membentuk tim khusus.

Pihaknya saat ini sudah mengantongi data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah itu.

"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan.

Bisa dipidana 20 tahun penjara

Konvoi rombongan pemotor yang mengampanyekan kebangkitan khilafah turut dipantau Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pemotor tersebut karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Saya katakan ini pelanggaran hukum," kata Ahmad Basarah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Basarah mengatakan sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, jelas Basarah, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 pada 7 Mei 2018 yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Basarah merujuk UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU itu tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Di mana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Penulis :
Aries Setiawan