Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selama Sebulan, Polisi Tangkap Sebelas Pengedar Narkoba di Karawang

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Selama Sebulan, Polisi Tangkap Sebelas Pengedar Narkoba di Karawang
Pantau - Polres Kabupaten Karawang berhasil menangkap 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram.

"Penangkapan 11 pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan selama sebulan terakhir," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya di Karawang, Selasa, (7/6/2022).

Para pelaku masing-masing berinisial AS alias Agus, IP alias Jimi, S alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, Mir alias Jali, dan TB alias Bopeng. Sebelas pelaku biasa beraksi di sekitar wilayah Karawang, Jawa Barat.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu para pelaku tidak menyasar kelompok pembeli tertentu, melainkan mengedarkannya kepada berbagai kalangan.

Rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar.

"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Kapolres Aldi.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia