
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Suryanti selaku ibu kandung dari Salsabila menganggap bahwa vonis seumur hidup oleh hakim terhadap tersangka kolonel Priyanto merupakan hal yang cukup setimpal.
"Menurut ibu, hukuman seumur hidup cukup setimpal. Terserah dia, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata Suryani pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya itu, Suryani juga berharap kepada Kolonel Priyanto beserta keluarga agar datang ke rumah mendiang yang berada di Nagreg, Jawa Barat.
Alasan Suryani mengharapkan kedatangan dari keluarga Kolonel Priyanto ke rumahnya untuk menunjukkan itikad baik dari pihak terdakwa.
"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan ibu mohon semua keluarga terdakwa ada itikad baik untuk datang ke sini," ungkapnya.
Bukan hanya ibunda Salsabila saja, pamannya bernama Deden Sutisna pun turut meananggapi terkait putusan hakim yang memvonis seumur hidup Kolonel Priyanto. Menurutnya, vonis tersebut memang pantas diterma oleh Kolonel Priyanto.
"Seumur hidup itu sudah pantas, cuma dari awal sudah diserahkan ke pengadilan," kata Deden.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI, Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Faridah menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Suryanti selaku ibu kandung dari Salsabila menganggap bahwa vonis seumur hidup oleh hakim terhadap tersangka kolonel Priyanto merupakan hal yang cukup setimpal.
"Menurut ibu, hukuman seumur hidup cukup setimpal. Terserah dia, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata Suryani pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya itu, Suryani juga berharap kepada Kolonel Priyanto beserta keluarga agar datang ke rumah mendiang yang berada di Nagreg, Jawa Barat.
Alasan Suryani mengharapkan kedatangan dari keluarga Kolonel Priyanto ke rumahnya untuk menunjukkan itikad baik dari pihak terdakwa.
"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan ibu mohon semua keluarga terdakwa ada itikad baik untuk datang ke sini," ungkapnya.
Bukan hanya ibunda Salsabila saja, pamannya bernama Deden Sutisna pun turut meananggapi terkait putusan hakim yang memvonis seumur hidup Kolonel Priyanto. Menurutnya, vonis tersebut memang pantas diterma oleh Kolonel Priyanto.
"Seumur hidup itu sudah pantas, cuma dari awal sudah diserahkan ke pengadilan," kata Deden.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI, Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Faridah menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
- Penulis :
- M Abdan Muflih