
Pantau – Enam saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi impor baja atau besi pada 2016-2019, dengan tersangka TB, T dan BHL pada Rabu (8/6/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan salah satunya terkait tidak adanya kerjasama soal supply kepada PT Adhi Karya.
“VK selaku Direktur QHSE dan pengembangan bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel),” ujar Ketut mengungkapkan.
Sementara itu, kepada lima saksi lainya penyidik meminta penjelasan dari PNS kementerian Perindustrian di antaranya, MH (PNS Kementerian Perindustrian) diperiksa saat saksi selaku sub koordinator industri logam baja Kemenperin, untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.
Kemudian, penyidik meminta saksi FI dan RAW untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,
Sedangkan LW selaku direktur industri logam, menjelaskan mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.
Dan SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan untuk melengkapi berkas untuk para tersangka dugaan korupsi impor baja tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, dan produk turunannya pada 2016-2021,” katanya. (Laporan: Syrudatin)
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan salah satunya terkait tidak adanya kerjasama soal supply kepada PT Adhi Karya.
“VK selaku Direktur QHSE dan pengembangan bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel),” ujar Ketut mengungkapkan.
Sementara itu, kepada lima saksi lainya penyidik meminta penjelasan dari PNS kementerian Perindustrian di antaranya, MH (PNS Kementerian Perindustrian) diperiksa saat saksi selaku sub koordinator industri logam baja Kemenperin, untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.
Kemudian, penyidik meminta saksi FI dan RAW untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,
Sedangkan LW selaku direktur industri logam, menjelaskan mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.
Dan SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan untuk melengkapi berkas untuk para tersangka dugaan korupsi impor baja tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, dan produk turunannya pada 2016-2021,” katanya. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih