
Pantau - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta penegak hukum membongkar siapa dalang pengeroyokan terhadap dirinya.
Hal tersebut dikatakan Haris usai menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, tidak adil jika yang dihukum hanya pelaksana atau enam terdakwa yang kini menjalani persidangan di pengadilan.
"Mereka bukan bagian dari orang yang ingin menghabisi diri saya. Mereka ini kan cuma pelaksana aja," ujar Haris.
Haris merasa tak mendapatkan keadilan jika peradilan tidak dapat membongkar siapa dalang pengeroyokan itu.
"Ini kan enggak adil. Masa seseorang dikorbankan demi kepentingan si dalang. Dalangnya harus dibongkar. Dan para tersangka saya minta, saya mohon kepada para tersangka untuk bongkar itu sama-sama. Ucap saja siapa menyuruh mereka," tuturnya.
Haris menegaskan, jika pengadilan menghukum berat kepada para terdakwa, percuma saja karena mereka hanya pelaksana. Sementara, otak yang ingin menghabisinya masih bebas berkeliaran.
"Mereka bukan bagian dari orang yang ingin menghabisi diri saya," ujarnya.
Pengadilan menggelar perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pratama dengan enam terdakwa.
Mereka yakni, Azis Samual alias H. Azis, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual, Harpi Lestusen alias Apice, dan Syarifudin Samual alias H. Udin.
Jaksa menjerat enam terdakwa tersebut dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. [Laporan Syrudatin]
Hal tersebut dikatakan Haris usai menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, tidak adil jika yang dihukum hanya pelaksana atau enam terdakwa yang kini menjalani persidangan di pengadilan.
"Mereka bukan bagian dari orang yang ingin menghabisi diri saya. Mereka ini kan cuma pelaksana aja," ujar Haris.
Haris merasa tak mendapatkan keadilan jika peradilan tidak dapat membongkar siapa dalang pengeroyokan itu.
"Ini kan enggak adil. Masa seseorang dikorbankan demi kepentingan si dalang. Dalangnya harus dibongkar. Dan para tersangka saya minta, saya mohon kepada para tersangka untuk bongkar itu sama-sama. Ucap saja siapa menyuruh mereka," tuturnya.
Haris menegaskan, jika pengadilan menghukum berat kepada para terdakwa, percuma saja karena mereka hanya pelaksana. Sementara, otak yang ingin menghabisinya masih bebas berkeliaran.
"Mereka bukan bagian dari orang yang ingin menghabisi diri saya," ujarnya.
Pengadilan menggelar perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pratama dengan enam terdakwa.
Mereka yakni, Azis Samual alias H. Azis, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual, Harpi Lestusen alias Apice, dan Syarifudin Samual alias H. Udin.
Jaksa menjerat enam terdakwa tersebut dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan