
Pantau - Pihak kepolisian beserta tim masih memeriksa kejiwaan kedua tersangka yang menyimpan tujuh mayat bayi di dalam kotak makan hasil hubungan gelap di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Masih kita periksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya sampai tega melakukan aborsi sebanyak itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6/2022).
Penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk memeriksa DNA dari tujuh mayat bayi dengan kedua tersangka tersebut.
"Kita akan tes DNA untuk memastikan ketujuh mayat bayi itu berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama," jelasnya.
Rencanaya polisi akan menggelar jumpa pers terkait hasil temuan apakah kedua pelaku mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya sebanyak tujuh janin bayi yang telah membusuk di dalam kotak makanan ditemukan di sebuah kos-kosan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Janin tak berdosa itu ditemukan pemilik kos saat ingin membersihkan kamar yang ditinggalkan penyewanya pulang kampung.
Polisi mencurigai tujuh janin itu korban praktik aborsi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Selasa, 7 Juni 2022, menjelaskan ketujuh janin bayi itu kali pertama ditemukan oleh pemilik rumah indekos, berinsial NA, di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar.
Saat itu, NA sedang membersihkan rumahnya pada Minggu, 5 Juni, mencium bau tak sedap di satu kamar. Karena penasaran, NA terpaksa membuka kamar itu meski orang yang menyewanya tidak ada karena sedang pamit pulang kampung.
Kamar tersebut diketahui disewa oleh seorang wanita berinisial NM, namun pada bulan Desember 2021 lalu izin untuk pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara, kemudian kembali lagi ke Makassar.
Akan tetapi, selama enam bulan terakhir NM tidak pernah membayar sewa kamarnya sehingga pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik kos terhadap seseorang yang berhenti menyewa kamar kos, kemudian pemilik masuk lalu membersihkan kamar itu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (9/6/2022).
Pihak kepolisian dari Polsek Biringkanaya yang mendapatkan laporan warga langsung menuju ke lokasi, kemudian berkoordinasi dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel dan Tim INAFIS Polrestabes Makassar.
"Dari pihak kepolisian lalu menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kita bisa simpulkan bahwa itu ada janin yang masih berumur lima bulan dan kondisi yang sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan di dua lokasi berbeda di luar Sulawesi Selatan dan sementara masih dalam perjalanan ke Makassar.
"Dari situ kita menyimpulkan ada peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi. Dari situ kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kemarin kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut," jelasnya.
"Masih kita periksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya sampai tega melakukan aborsi sebanyak itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6/2022).
Penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk memeriksa DNA dari tujuh mayat bayi dengan kedua tersangka tersebut.
"Kita akan tes DNA untuk memastikan ketujuh mayat bayi itu berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama," jelasnya.
Rencanaya polisi akan menggelar jumpa pers terkait hasil temuan apakah kedua pelaku mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya sebanyak tujuh janin bayi yang telah membusuk di dalam kotak makanan ditemukan di sebuah kos-kosan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Janin tak berdosa itu ditemukan pemilik kos saat ingin membersihkan kamar yang ditinggalkan penyewanya pulang kampung.
Polisi mencurigai tujuh janin itu korban praktik aborsi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Selasa, 7 Juni 2022, menjelaskan ketujuh janin bayi itu kali pertama ditemukan oleh pemilik rumah indekos, berinsial NA, di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar.
Saat itu, NA sedang membersihkan rumahnya pada Minggu, 5 Juni, mencium bau tak sedap di satu kamar. Karena penasaran, NA terpaksa membuka kamar itu meski orang yang menyewanya tidak ada karena sedang pamit pulang kampung.
Kamar tersebut diketahui disewa oleh seorang wanita berinisial NM, namun pada bulan Desember 2021 lalu izin untuk pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara, kemudian kembali lagi ke Makassar.
Akan tetapi, selama enam bulan terakhir NM tidak pernah membayar sewa kamarnya sehingga pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik kos terhadap seseorang yang berhenti menyewa kamar kos, kemudian pemilik masuk lalu membersihkan kamar itu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (9/6/2022).
Pihak kepolisian dari Polsek Biringkanaya yang mendapatkan laporan warga langsung menuju ke lokasi, kemudian berkoordinasi dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel dan Tim INAFIS Polrestabes Makassar.
"Dari pihak kepolisian lalu menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kita bisa simpulkan bahwa itu ada janin yang masih berumur lima bulan dan kondisi yang sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan di dua lokasi berbeda di luar Sulawesi Selatan dan sementara masih dalam perjalanan ke Makassar.
"Dari situ kita menyimpulkan ada peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi. Dari situ kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kemarin kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut," jelasnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni