Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jampidsus Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Korupsi Dana PT Waskita Beton Precast

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Jampidsus Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Korupsi Dana PT Waskita Beton Precast
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Senen (13/6/2022).

Mereka FPR (Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast), AOP (General Manager dan Akuntansi), dan WF (Manager Pengendali Operasi).

“Diperiksa terkait dengan proyek KLBM,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya (13/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp1,2 triliun ini.

Ketut mengatakan, kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam 5 kegiatan diantaranya terkait pengadaan batu split dan jual beli tanah Bojonegara Serang Banten.

Menurut Ketut, selain telah memeriksa 17 orang saksi pihaknya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen di 3 tempat terpisah pada 18 Mei 2022, di antaranya di kantor pusat Waskita karya, di Karawang, dan di Plat Bojonegara, Serang Banten.

“Telah dilakukan penyitaan dokumen dan 17 orang saksi diperiksa,” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Menurutnya, kasus ini saat sekarang masih dalam kondisi penyidikan secara umum sehingga belum dapat mengumumkan siapa tersangkanya.(Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler