
Pantau – Dua orang direktur keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial MBS dan AYTN diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (14/6/2022).
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di perusahaan BUMN PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saksi tersebut menerangkan soal laporan keuangan Waskita Beton.
“MBS terkait dengan Laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 s/d 2018,” ujarnya.
Sementara itu, AYTN selaku direktur Keuangan dan Direktur pengembangan bisnis, diperiksa saat saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2015 -2018 dan selaku direktur keuangan pada 2018- 2020 pada PT Waskita Beton Precast, terkait dengan proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat.(Laporan: Syrudatin)
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di perusahaan BUMN PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saksi tersebut menerangkan soal laporan keuangan Waskita Beton.
“MBS terkait dengan Laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 s/d 2018,” ujarnya.
Sementara itu, AYTN selaku direktur Keuangan dan Direktur pengembangan bisnis, diperiksa saat saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2015 -2018 dan selaku direktur keuangan pada 2018- 2020 pada PT Waskita Beton Precast, terkait dengan proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat.(Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih