Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Beri Pesan soal Memaafkan, Anak Ahok Kekeh Tidak Mau Maafkan Ayu Thalia

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Hakim Beri Pesan soal Memaafkan, Anak Ahok Kekeh Tidak Mau Maafkan Ayu Thalia
Pantau - Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik, ketua mejalis hakim, Sutaji, memberi pesan kepada Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama untuk saling memaafkan.

Namun, putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu kekeh tidak mau memaafkan Ayu Thalia.

Pada persidangan ini, Ayu Thalia duduk sebagai terdakwa, sementara Nicholas sebagai saksi.

"Saya sebagai orang tua, sekaligus Pak Hakim, saudara sudah telanjur ada masalah, sudah saling lapor sampai datang ke sini, saya tanya dulu, saudara terdakwa, saudara bisa tidak saling memaafkan sekarang? Saudara juga mau tidak saling memaafkan sekarang? Anda adalah umat beragama. Tuhan saja Maha Pemaaf, apalagi kita yang cuma manusia. Mau tidak terdakwa?" tanya hakim Sutaji dalam perisdangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).

Ayu kemudian merespons pertanyaan hakim dengan menganggukkan kepala. Sementara Sean tidak memaafkan Ayu, karena dianggap tidak mengakui kesalahan.

"Saya tidak bisa memaafkan ini karena dia tidak mengakui bahwa dia melakukan kesalahan, bahwa dia jatuh sendiri," ujar Sean.

Hakim Sutaji kemudian memberi nasihat kepada Sean dan Ayu.

"Buanglah jauh-jauh, jangan berikan maaf itu dengan cara syarat. Saran saya sebagai orang tua, sebagai Pak Hakim, dia sudah mau memberi maaf saudara. Saudara tetap tidak mau?" tanya hakim kepada Sean.

Sean lalu menjawab alasannya tidak mau memaafkan Ayu.

"Saya tidak mengerti, kenapa saya harus minta maaf untuk sesuatu yang saya tidak lakukan. Konsep maaf kan kalau berbuat salah, kita minta maaf," ujar Sean.

Tak mau mendebat dan berlarut, hakim Sutaji menyatakan yang terpenting pesan kebaikan sudah disampaikan kepada kedua pemuda itu.

"Yang penting pesan kebaikan sudah saya sampaikan. terdakwa, saya mohon dimaafkan kalau saya melebihi kewenangan barangkali, tapi ini hanya pesan-pesan kebaikan," ucap hakim Sutaji.

Konflik Ayu Thalia dengan Nicholas Sean berawal saat laporan terhadap Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil pada 27 Agustus 2021.

Ayu yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu menuding Sean mendorongnya hingga jatuh. Namun, penyelidikan polisi tidak menemukan bukti pidana, sehingga kasus dihentikan.

Tak terima, Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara, kamis 31 Agustus 2021. Ayu pun diproses atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal isu penganiayaan.

Ayu kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Penulis :
Aries Setiawan