HOME  ⁄  Nasional

Remaja 19 Tahun di Malang Berhasil Kabur Usai Dikurung di Lemari Selama 11 Jam

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Remaja 19 Tahun di Malang Berhasil Kabur Usai Dikurung di Lemari Selama 11 Jam
Pantau - Entah apa motivasi seorang pria asal Denpasar berinisial YD (49) di Malang, Jawa Timur, menyekap remaja perempuan berusia 19 tahun.

Remaja perempuan itu berhasil kabur usai disekap di dalam lemari selama 11 jam.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022). Remaja perempuan tersebut disekap mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB. Polisi turun tangan ketika warga melapor ke kantor polisi.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga. Warga melapor setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar hingga diteruskan kepada kepolisian.

"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Lukman kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

YD diketahui merupakan warga Denpasar, Bali, yang tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang. Polisi telah menangkap YD.

Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Di antaranya, satu lakban berwarna cokelat, tiga tali berbahan karet, serta satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Lukman mengatakan kasus penyekapan ini terjadi pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan YD di di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban disekap selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
Penulis :
Desi Wahyuni