Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PN Bengkulu Tunda Permohonan Observasi Kejiwaan Terdakwa Korupsi Dana BOS

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

PN Bengkulu Tunda Permohonan Observasi Kejiwaan Terdakwa Korupsi Dana BOS
Pantau - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menunda permohonan observasi kejiwaan kepada terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

"Dalam sidang lanjutan memutuskan bahwa usulan permohonan observasi tersebut belum dapat dilakukan saat ini," kata Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dicky Wahyudi, di Bengkulu, Kamis (16/6/2022).
Pada sisi lain, jaksa penuntut pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan itu merupakan kewenangan penuh hakim.

Sebelumnya, terdakwa berinisial F mengajukan permohonan observasi kejiwaan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.


Sofyan Siregar selaku kuasa hukum F menjelaskan permohonan tersebut disampaikan terdakwa melalui surat kepala LP Perempuan Bengkulu. Dalam surat permohonan observasi kejiwaan itu terdapat dugaan bahwa F depresi dan halusinasi akibat kasus yang dia alami.


Namun selama persidangan, F selalu berpenampilan modis dan tidak terlihat seperti orang yang sedang depresi.


Diketahui, F bersama terdakwa EH yang merupakan bekas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa itu, BPKP menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia