
Pantau - Muhammad Kosman alias M Kace akhirnya menghadiri sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022).
Adapun M Kace hadir dalam sidang lanjutan itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus yang melibatkannya.
Namun, ada yang berbeda dengan penampilan M Kace pada sidang kali ini. M Kace yang datang denngan pengawalan polisi tampak menggunakan kursi roda dan tangan dalam kondisi terborgol.
Setibanya di dalam ruang sidang, tangan M Kace yang terborgol itu pun langsung dilepas oleh pengawal tahanan.
Diberitakan sebelumnya, M Kace alias M Kece kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Sedianya, M Kace akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat belum bisa mengeluarkan M Kace dari tahanan.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan korban yang sebagaimana diketahui, kalau putus tanggal 6 Juni 2022, sehingga kami mendapat peraturan sah dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan M Kace tidak dalam kondisi sakit. Dia absen sidang karena PT Jawa Barat sedang menunggu sikap atas putusan banding Kace dalam kasus penistaan agama.
Adapun M Kace hadir dalam sidang lanjutan itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus yang melibatkannya.
Namun, ada yang berbeda dengan penampilan M Kace pada sidang kali ini. M Kace yang datang denngan pengawalan polisi tampak menggunakan kursi roda dan tangan dalam kondisi terborgol.
Setibanya di dalam ruang sidang, tangan M Kace yang terborgol itu pun langsung dilepas oleh pengawal tahanan.
Diberitakan sebelumnya, M Kace alias M Kece kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Sedianya, M Kace akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat belum bisa mengeluarkan M Kace dari tahanan.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan korban yang sebagaimana diketahui, kalau putus tanggal 6 Juni 2022, sehingga kami mendapat peraturan sah dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan M Kace tidak dalam kondisi sakit. Dia absen sidang karena PT Jawa Barat sedang menunggu sikap atas putusan banding Kace dalam kasus penistaan agama.
- Penulis :
- M Abdan Muflih