Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala BPKP Yusuf Ateh: Kerugian Negara dari Kasus PT Garuda Rp 8,8 Triliun.

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kepala BPKP Yusuf Ateh: Kerugian Negara dari Kasus PT Garuda Rp 8,8 Triliun.
Pantau.com – Jaksa Agung telah mengumumkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Mugi Resko Abadi MRA, Soetikno Soedardjo, terkait kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).

Dengan demikian jumlah tersangka kasus ini menjadi lima orang. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan audit yang dilakukannya secara menyeluruh dan telah menghitung jumlah dugaan kerugian negara sebesar Rp.8,8 triliun.

“kita memang banyak kolaborasi dengan kejaksaan agung, BPKP Kolaborasi melakukan audit lintas sektoral,” ujarnya dalam keterangan pers bersama dengan Jaksa Agung dan Menteri BUMN, Erick Thohir Senin (27/6/2022).

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni