Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus ITE Sepeda Mahal

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hari Ini Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus ITE Sepeda Mahal
Pantau - Hari ini sidang vonis terdakwa pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari. Sidang vonis putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas publikasi dokumen rahasia pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

"Saya berharap putusan bebas," kata pengacara Adam, Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan,” imbuhnya.

Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
renalyaarifin