
Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo.
Liliek diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016/2021.
"LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa,
Selain memeriksa Lilik, Penyidik juga memeriksa Budi Susanto selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian periode 2020 hingga 2022.
Kemudian ada saksi lainnya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perdagangan yaitu Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, Nosadyan Nasyim (NN).
Keduanya juga diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Pada Senin, (27/6/2022) penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian. Kedua saksi tersebut adalah Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian berinisial RAW dan Sub-Koordinator Industri Logam Kementerian Perindustrian RI berinisial MH.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan BHL atau Budi Hartono Linardi yang merupakan pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.
Liliek diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016/2021.
"LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa,
Selain memeriksa Lilik, Penyidik juga memeriksa Budi Susanto selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian periode 2020 hingga 2022.
Kemudian ada saksi lainnya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perdagangan yaitu Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, Nosadyan Nasyim (NN).
Keduanya juga diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Pada Senin, (27/6/2022) penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian. Kedua saksi tersebut adalah Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian berinisial RAW dan Sub-Koordinator Industri Logam Kementerian Perindustrian RI berinisial MH.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan BHL atau Budi Hartono Linardi yang merupakan pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.
#Kejaksaan Agung#Kasus impor baja#kementerian perdagangan#Kementerian Perindustrian#Kasus Korupsi#Jampidsus#Impor baja#Kejagung
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia