Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Periksa Ketat Pembayaran Pajak Setelah Tutup 12 Outletnya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Pemprov DKI Periksa Ketat Pembayaran Pajak Setelah Tutup 12 Outletnya
Pantau - Setelah menutup 12 outlet Holywings di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menelusuri pembayaran pajak yang dilakukan Holywings. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ini merupakan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti kasus pencabutan izin usaha Holywings.

"Pajak menjadi perhatian yang sudah kita rapatkan, nanti dari Bapenda dan juga Dinas Parekraf dan lain-lain sudah melakukan koordinasi rapat-rapat menginventarisir kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Ia menduga ada potensi restoran yang tidak membayar pajak sesuai perizinan. Seperti memberikan suguhan hiburan namun hanya membayar izin restoran semata.

"Beda pajak antara restoran dengan hiburan malam. Nah, kadang ada yang suka nakal menyiasati izinnya restoran, ternyata di dalamnya ada live music sebagainya. Itu juga menjadi perhatian," kata Riza.

Diberitakan sebelumnya, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3863/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Penulis :
renalyaarifin