HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Pegawai Cahaya Inti Cemerlang soal Kasus Pengadaan Tanah Apartemen PT Adhi Persada

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Pegawai Cahaya Inti Cemerlang soal Kasus Pengadaan Tanah Apartemen PT Adhi Persada
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh anak usaha BUMN PT. Adhi Persada Realti pada 2012-2013.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Rabu (29/6/2022) malam, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi dari pihak swasta.

“1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, penyidik menggali informasi saksi berinisial RTA seputar negosiasi dan pembelian tanah di PT. Adhi Persada Properti 23 September 2020.

Ketut mengungkapkan, RTA selaku Pegawai PT. Cahaya Inti Cemerlang yang menjelaskan soal pemberian kuasa Direktur Utama PT. Cahaya Inti Cemerlang (ZM) atas proses tersebut.

“Tentang penyelesaian pembelian tanah oleh PT. Adhi Persada Realti dan negoisasi dilakukan pada tanggal 23 September 2020 di PT. Adhi Persada Properti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 – 2013, pihak Kejagung meningkatkan dari penyelidikan menjadi Penyidikan pada Senin (6/6/2022).

Hal tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 30 saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 – 2013.

Menurutnya, kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.

PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar tersebut untuk membangun perumahan atau apartmen.

Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Menurut Kapuspenkum, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT. Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT. Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih