Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Laporan Diterima, Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Sahroni terhadap Adam Deni soal Pencemaran Nama Baik

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Laporan Diterima, Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Sahroni terhadap Adam Deni soal Pencemaran Nama Baik
Pantau – Pihak Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan terbaru Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni soal dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami laporan tersebut.

Meskipun laporan tersebut telah diterima, Azizah mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh Ketua Pelaksana Jakarta E-Prix itu.

“Mohon waktu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial yang baru saja divonis 4 tahun penjara, Adam Deni Gearaka, terkait pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat Sahroni pada Kamis (30/6/2022) malam.

Seperti yang dilihat Pantau.com pada akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, ia mengunggah dua buah laporan ke pihak Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dituduh membungkam sejumlah pihak dengan uang senilai Rp30 miliar.

"Mulut mu harimau mu... Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 hanya untuk membungkam," tulis Sahroni dalam pada Jumat (1/7/2022).

"Anda berkata kata seenak jidad tapi anda tidak sadari. Bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan," tambah Sahroni di postingan tersebut.

Dilihat dari surat tersebut, Sahroni telah melaporkan tentang pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adam Deni dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis :
M Abdan Muflih